Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam mendukung tugas dan fungsi Dewan Pers. Sekretariat Dewan Pers berfungsi sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola bagi Dewan Pers dan KTP2JB. Tugas utamanya adalah melaksanakan pelayanan teknis dan administratif. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pemberian dukungan kebijakan; pelaksanaan layanan operasional pengawasan kode etik jurnalistik, penyelesaian pengaduan, dan penegakan etika pers; dukungan layanan pendataan perusahaan pers; koordinasi dan fasilitasi fora internasional; dukungan layanan komunikasi dan kerja sama antarlembaga; pelaksanaan layanan operasional penelaahan, produk hukum, advokasi, dan bantuan hukum; pelaksanaan layanan operasional KTP2JB terkait pengawasan perusahaan platform digital; pemberian dukungan mediasi dan arbitrase hubungan bisnis platform digital dan perusahaan pers; serta pengelolaan data, infrastruktur, dan sistem informasi manajemen. Struktur organisasi terdiri dari Bagian Umum dan Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Bagian Umum menangani urusan perencanaan, keuangan, SDM, tata usaha, rumah tangga, TI, kehumasan, dan pelaporan kinerja. Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers fokus pada pelayanan operasional terkait sertifikasi wartawan, pendidikan, pengawasan kode etik, penanganan sengketa pers, pendataan perusahaan pers, advokasi, bantuan hukum, mediasi, dan operasional KTP2JB. Jabatan fungsional dan pelaksana dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan melaksanakan tugas sesuai keahlian atau bersifat rutin. Tata kerja menerapkan prinsip akuntabilitas, manajemen risiko, transformasi digital, serta koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi. Sekretaris Dewan Pers melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Pers, Ketua KTP2JB, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital. Sekretariat Dewan Pers berlokasi di Jakarta Pusat.