Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 ini mengatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP ANRI sebagai salah satu sumber penerimaan negara dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada ANRI.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi proses penerimaan, penggunaan, dan pelaporan pertanggungjawaban atas kegiatan PNBP, yang mencakup PNBP umum (penerimaan dari pengelolaan dana pemerintah seperti penerimaan kembali belanja, jasa giro, hasil penjualan aset, dan pelunasan ganti rugi) dan PNBP fungsional (penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh ANRI seperti jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan, jasa pemeliharaan dan perawatan arsip, jasa penggandaan dan alih media, naskah sumber arsip, jasa konsultasi, jasa penyimpanan arsip, dan jasa sewa).
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi pengelola PNBP, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Atasan Langsung Bendahara Penerimaan, hingga Bendahara Penerimaan. Setiap pejabat memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan PNBP, termasuk dalam hal penerimaan, penyimpanan, penyetoran, penatausahaan, dan pelaporan PNBP.