Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 11/2020 · Peraturan ANRI No. 11 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertujuan untuk efektivitas, optimalisasi, pelaksanaan pelayanan, dan mewujudkan pelayanan PNBP yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis PNBP:
    • Jasa Pendidikan dan Pelatihan
    • Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip
    • Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi
    • Jasa Penerjemahan Arsip
    • Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga
    • Jasa Penataan Arsip Inaktif
    • Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan
    • Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan
    • Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif
    • Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi
    • Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip
    • Akreditasi Kearsipan
    • Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan
  2. Tarif dan Persyaratan:
    • Penetapan tarif untuk setiap jenis jasa PNBP.
    • Persyaratan khusus untuk mendapatkan tarif 0% bagi pihak tertentu seperti Pencipta Arsip, Siswa/Mahasiswa Tidak Mampu, dan Instansi Pemerintah Pusat.
  3. Pengelolaan PNBP:
    • Perencanaan: Unit kerja menyampaikan usulan target PNBP kepada Sekretaris Utama.
    • Pelaksanaan: Pemungutan, pembayaran, penyetoran langsung ke kas negara, penggunaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan, dan pelaporan.
    • Pertanggungjawaban: Biro Perencanaan dan Humas membuat laporan realisasi PNBP dan penggunaan kepada Direktorat PNBP dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan.
    • Pengawasan: Pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab kepada Kepala ANRI.

Peraturan ini juga mengatur detail pelaksanaan setiap jenis PNBP, termasuk persyaratan administrasi, tata cara permohonan, dan ketentuan teknis lainnya.

(-)

(-)