Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Juga dikenal sebagai: PMK 196/PMK.05/2014 · PMK No. 196/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman akuntansi dan pelaporan yang tertib dan akuntabel atas Barang Milik Negara yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara. Ketentuan substansial meliputi pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, dan penilaian Barang Milik Negara. Barang yang diperoleh dari perjanjian sejak 1981 hingga 1993 diakui sebagai Barang Milik Negara, termasuk barang yang akan digunakan untuk kepentingan umum setelah pengakhiran perjanjian. Barang yang belum diinventarisasi dan dinilai tidak dicatat dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus dan dilaporkan setiap semester. Pendapatan dari pengelolaan Barang Milik Negara dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

1. Penerapan pedoman akuntansi Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama mulai dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan Semester II Tahun 2014.

(-)