di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Juga dikenal sebagai: PMK 233/PMK.05/2016 · PMK No. 233/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi peralihan basis akuntansi dari basis kas menuju basis akrual. Peraturan ini mengatur tentang pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian, dan pelaporan BMN yang diperoleh dari kontraktor pertambangan batubara. BMN yang belum diserahkan kepada pemerintah diklasifikasikan berdasarkan tahun perolehannya, dan dicatat dalam neraca atau diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, peraturan ini menetapkan unit akuntansi yang bertanggung jawab atas pelaporan keuangan dan barang, serta mengatur kebijakan penyusutan aset dan dokumen sumber yang diperlukan untuk pencatatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dikelola dan dilaporkan secara akurat dan transparan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.