di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 32/2014 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2014
Apakah ini Peraturan Baru?
Bukan. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2014 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara keseluruhan menggantikan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010. Yang dilakukan adalah perubahan terhadap lampiran-lampiran dalam Peraturan Menteri tersebut (Lampiran I s.d. IV). Dengan demikian Peraturan 15/2010 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait. Perubahan ini merupakan perubahan ketiga; sebelumnya Peraturan 15/2010 telah diubah dua kali, yang terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2013.
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 November 2014. Lampiran-lampiran yang dicantumkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan dan berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 adalah melakukan penyesuaian terhadap daftar proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait yang tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 (dan perubahan sebelumnya). Latar belakang penyesuaian adalah adanya dinamika pelaksanaan proyek yang menuntut perubahan estimasi kapasitas, lokasi pembangkit, dan estimasi jarak transmisi.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Kementerian ESDM berkewajiban menetapkan dan memperbarui daftar proyek percepatan melalui perubahan lampiran peraturan.
Pihak pelaksana (PLN, pengembang, dan pihak terkait) berkewajiban menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan proyek sesuai dengan perubahan yang diatur dalam lampiran baru.
Peraturan memberikan hak bagi Kementerian ESDM untuk mengatur dan menetapkan spesifikasi proyek percepatan dalam kerangka kebijakan nasional; namun peraturan ini tidak merinci hak komersial atau hak kepemilikan aset proyek secara terperinci (hal tersebut diatur dalam peraturan/kontrak lain).
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Penyesuaian berbasis dinamika pelaksanaan — perubahan dilakukan untuk mencerminkan perkembangan riil di lapangan.
Koordinasi antar-instansi — implementasi proyek percepatan mensyaratkan koordinasi antara Kementerian ESDM, PLN, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain.
Kepastian administrasi — lampiran yang diperbarui menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan untuk memberi kepastian daftar proyek dan parameter utamanya.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Perubahan dilakukan dengan mengubah Lampiran I s.d. IV Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010. Lampiran-lampiran yang dimaksud dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan efektif sejak tanggal diundangkan, sehingga mekanisme pelaksanaan proyek harus disesuaikan segera berdasarkan lampiran yang baru.
Peraturan mengacu pada kerangka hukum lain yang menjadi dasar kegiatan (undang-undang dan peraturan pelaksana terkait seperti Peraturan Presiden tentang penugasan kepada PLN dan peraturan pemerintah tentang penyediaan tenaga listrik), sehingga prosedur teknis dan perizinan tambahan tetap mengikuti ketentuan peraturan lain tersebut.
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni 6 November 2014. Lampiran-lampiran yang diubah menjadi efektif sejak tanggal tersebut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Dalam teks yang diundangkan tidak tercantum ketentuan peralihan rinci. Secara implisit, entitas yang telah terlibat dalam proyek percepatan wajib menyesuaikan pelaksanaan proyek dengan perubahan yang tercantum dalam lampiran baru. Pengaturan detail mengenai penyesuaian kontraktual, perizinan, atau jadwal proyek harus merujuk pada perjanjian komersial, peraturan pelaksana lain, dan koordinasi antar-instansi.
Batas waktu penyesuaian
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian secara eksplisit. Karena peraturan berlaku sejak pengundangan, penyesuaian administrasi dan perencanaan diharapkan dilakukan segera sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Grandfathering clauses (pengaturan grandfathering)
Teks Peraturan Menteri yang disajikan tidak memuat klausul grandfathering spesifik. Artinya, tidak ada ketentuan tersendiri yang menyatakan pengecualian atau kelanjutan otomatis ketentuan lama untuk proyek-proyek yang sudah berjalan; namun pada praktiknya, aspek-aspek kontraktual dan perizinan sebelumnya tetap harus diperhatikan dan diselesaikan sesuai peraturan dan kontrak terkait.
Tidak mengatur sanksi