di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 7/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi dalam Ketentuan Umum, khususnya terkait dengan jenis-jenis reklame. Selain itu, terdapat perubahan pada objek pajak reklame, dengan penghapusan beberapa jenis reklame yang tidak termasuk sebagai objek pajak.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, khususnya pajak reklame, dengan melakukan penyesuaian terhadap jenis dan definisi reklame yang dikenakan pajak.
Ketentuan Substansial: