Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Barito Kuala, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Pajak dan Objek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek pajak yang spesifik. Misalnya, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel, sedangkan objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Menentukan siapa yang menjadi subjek pajak (pembayar) dan wajib pajak (pihak yang memungut dan menyetorkan pajak).
3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis pajak dan klasifikasi tertentu (misalnya, tarif Pajak Hiburan berbeda untuk tontonan film dan diskotek).
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan pajak (termasuk SPTPD, SKPD, SKPDKB, STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana, dan insentif pemungutan.