Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 10/2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pajak Pembangunan I (Lembaran Daerah Nomor 04 Thn 1981 Seri A Nomor Seri 1). 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pengusahaan dan Pajak Permainan Bola Sodo (Bilyard) Dalam Daerah Kab. Dati II Batola. 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Nomor 09 Thn 1998 Seri A NomorSeri 01). 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 1998 Seri A Nomor seri 02). 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Nomor 11 Tahun 1998 Seri A Nomor Seri 03). 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 1998 Seri A Nomor Seri 05). 7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 1998 Seri A Nomor Seri 05). 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Barito Kuala Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2003 Seri B Nomor Seri 01). 9. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Nomor 30 Tahun 2004 Seri B Nomor Seri 1). 10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2006 Seri B Nomor Seri 1). 11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Seri B Nomor Seri 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Barito Kuala, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pajak dan Objek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek pajak yang spesifik. Misalnya, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel, sedangkan objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Menentukan siapa yang menjadi subjek pajak (pembayar) dan wajib pajak (pihak yang memungut dan menyetorkan pajak). 3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis pajak dan klasifikasi tertentu (misalnya, tarif Pajak Hiburan berbeda untuk tontonan film dan diskotek). Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan pajak (termasuk SPTPD, SKPD, SKPDKB, STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana, dan insentif pemungutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis pajak Daerah Kabupaten Barito Kuala sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah, yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).