di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: PP 42/1973 · PP No. 42 Tahun 1973 · PP Nomor 42 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan Pulau Batam dengan mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Tujuannya adalah untuk memisahkan kekayaan negara sebagai modal dalam perusahaan tersebut, guna menunjang kegiatan industri dan perdagangan di Pulau Batam.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menyertakan modal dalam bentuk saham pada perusahaan perseroan yang bergerak di bidang pengembangan Pulau Batam. Modal dasar perusahaan ini terbagi atas saham-saham, dengan modal awal sebesar Rp 500.000.000,- yang seluruhnya diambil oleh negara. Pelaksanaan penyertaan modal dan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang juga berwenang menunjuk pihak lain untuk mendirikan perusahaan tersebut. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan akan diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan.