Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PP 2/1999 · PP No. 2 Tahun 1999 · PP Nomor 2 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1999Tanggal Penetapan:8 Januari 1999
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian NasionalKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1999
Tanggal Penetapan08 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 52 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3016) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar, serta pemerataan pembangunan daerah. Transmigrasi diharapkan dapat memperkukuh persatuan bangsa melalui integrasi budaya dan sosial.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan transmigrasi melibatkan penataan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan integrasi masyarakat. Transmigrasi dibagi menjadi tiga jenis: Umum, Swakarsa Berbantuan, dan Swakarsa Mandiri, masing-masing dengan pola usaha pokok yang disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia. Pemerintah menyediakan tanah dan fasilitas untuk mendukung transmigrasi, sementara masyarakat dan badan usaha dapat berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi. Hak milik atas tanah diberikan kepada transmigran dengan syarat tertentu, dan pembinaan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi dan sosial transmigran.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Tindakan administratif bagi Badan Usaha berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Tindakan administratif bagi transmigran berupa teguran lisan dan peringatan tertulis. 3. Tindakan administratif bagi perseorangan dan kelompok masyarakat berupa teguran tertulis dan peringatan tertulis.