di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: PP 2/1999 · PP No. 2 Tahun 1999 · PP Nomor 2 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar, serta pemerataan pembangunan daerah. Transmigrasi diharapkan dapat memperkukuh persatuan bangsa melalui integrasi budaya dan sosial.
Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan transmigrasi melibatkan penataan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan integrasi masyarakat. Transmigrasi dibagi menjadi tiga jenis: Umum, Swakarsa Berbantuan, dan Swakarsa Mandiri, masing-masing dengan pola usaha pokok yang disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia. Pemerintah menyediakan tanah dan fasilitas untuk mendukung transmigrasi, sementara masyarakat dan badan usaha dapat berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi. Hak milik atas tanah diberikan kepada transmigran dengan syarat tertentu, dan pembinaan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi dan sosial transmigran.