Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 5/2002 · PP No. 5 Tahun 2002 · PP Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2002Tanggal Penetapan:23 Maret 2002
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2002
Tanggal Penetapan23 Maret 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik badan maupun orang pribadi. Perubahan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh badan maupun orang pribadi dikenakan tarif yang sama, yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final. Ketentuan ini mengubah tarif sebelumnya yang berbeda antara badan dan orang pribadi, yaitu 6% untuk badan dan 10% untuk orang pribadi. Pajak Penghasilan wajib dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak, atau dibayar sendiri oleh penerima penghasilan jika penyewa bukan Pemotong Pajak.

(-)

(-)