di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Juga dikenal sebagai: PP 29/1996 · PP No. 29 Tahun 1996 · PP Nomor 29 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, yang merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan tersebut. Pajak Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan adalah sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final, sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar 10% dan juga bersifat final. Pembayaran pajak dapat dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai pemotong pajak.