Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 29/1996 · PP No. 29 Tahun 1996 · PP Nomor 29 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1996Tanggal Penetapan:18 April 1996
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1996
Tanggal Penetapan18 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, yang merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan tersebut. Pajak Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan adalah sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final, sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar 10% dan juga bersifat final. Pembayaran pajak dapat dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai pemotong pajak.

  1. Dalam hal penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima mulai 1 Januari 1996 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dipotong Pajak Penghasilan sesuai Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 1983, maka pemotongan tersebut bersifat final jika jumlahnya sama atau lebih besar dari yang ditetapkan dalam Pasal 3.
  2. Jika pemotongan Pajak Penghasilan lebih kecil dari yang ditetapkan dalam Pasal 3 atau belum dipotong, Wajib Pajak harus membayar sendiri kekurangan tersebut, dan pembayaran bersifat final.
  3. Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1983 dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Apabila kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tidak dipenuhi, maka penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.