di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 79/2014 · PP No. 79 Tahun 2014 · PP Nomor 79 Tahun 2014
Peraturan Baru? Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional merupakan peraturan baru pada tingkat Peraturan Pemerintah yang menetapkan kebijakan energi nasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Peraturan ini memformalkan arah kebijakan energi nasional untuk periode 2014–2050 (lihat Pasal 4).
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku (Pasal 32).
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini bukan berupa amandemen langsung atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006, melainkan merupakan penggantian substantif atas kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden tersebut. Selain itu peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 (lihat konsiderans dan Pasal 1 ayat 2 UU 30/2007 sebagai dasar hukum).
Status Berlaku:
Tujuan dan latar belakang – Peraturan disusun untuk melaksanakan amanat UU No. 30/2007 (pertimbangan) dan memberi pedoman arah Pengelolaan Energi nasional guna mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi yang mendukung pembangunan nasional berkelanjutan (Pasal 5–6). Kebijakan didasarkan pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan berwawasan lingkungan (Pasal 2).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban merencanakan, menyediakan pendanaan, memperkuat kelembagaan, menetapkan harga dan subsidi, menyediakan insentif, membangun infrastruktur, dan menyusun peraturan pelaksana (Pasal 20–27).
Badan Usaha dan Industri Energi wajib menyediakan cadangan operasional (Pasal 16) dan diminta mendukung penelitian serta pengembangan teknologi (Pasal 25).
Produsen dan Konsumen diwajibkan melakukan konservasi energi dan efisiensi pemanfaatan (Pasal 17 ayat 5).
Pelaku usaha nuklir wajib memperhatikan keselamatan dan menanggung ganti rugi pihak ketiga atas kecelakaan nuklir (Pasal 19 ayat 4).
Masyarakat berhak memperoleh akses energi yang adil dan merata; golongan tidak mampu menjadi sasaran subsidi yang tepat (Pasal 6 huruf f; Pasal 21 ayat 3).
Prinsip-prinsip utama – tercantum di Pasal 2 dan dirinci dalam Pasal 3, antara lain:
Keadilan (Keekonomian Berkeadilan) dalam penetapan harga dan subsidi (Pasal 20–21).
Keberlanjutan dan berwawasan lingkungan (Pasal 2, Pasal 19).
Pemanfaatan Sumber Daya Energi untuk modal pembangunan nasional dan peningkatan nilai tambah dalam negeri (Pasal 7, Pasal 12).
Diversifikasi Energi dan prioritas pemanfaatan Energi Terbarukan sambil mempertimbangkan keekonomian (Pasal 11, Pasal 18).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Perumusan kebijakan terbagi menjadi kebijakan utama dan pendukung (Pasal 3). Kebijakan dilaksanakan untuk jangka panjang 2014–2050 (Pasal 4) dengan target tahunan dan tahapan (mis. target 2015, 2020, 2025, 2050 pada Pasal 8–9).
Penyediaan cadangan diatur di Pasal 13–16: Cadangan Strategis diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah (Pasal 14) dan pengelolaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden; Cadangan Penyangga disiapkan oleh Pemerintah untuk krisis/darurat (Pasal 15); Cadangan Operasional disediakan oleh Badan Usaha/Industri (Pasal 16).
Pengaturan harga dan pasar: prinsip harga berdasarkan Keekonomian Berkeadilan (Pasal 20), pengaturan harga batubara domestik sampai pasar efisien (Pasal 20 ayat 3), mekanisme feed-in tariff untuk Energi Terbarukan (Pasal 20 ayat 4 huruf c), serta peran pemerintah dalam subsidi dan insentif (Pasal 21–22).
Konservasi dan diversifikasi: kewajiban standardisasi, labelisasi, manajemen energi, audit energi, efisiensi teknologi, kebijakan transportasi massal, dan target konsumsi bahan bakar sektor transportasi (Pasal 17 dan 18).
Kelembagaan dan pendanaan: penguatan koordinasi antar lembaga, peran perbankan, premi pengurasan Energi fosil yang digunakan untuk pengembangan Energi Baru/Terbarukan (Pasal 26–27).
Pengawasan: Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan lintas sektoral (Pasal 28).
Masa berlaku dan implementasi – Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 33; dokumen menunjukkan 17 Oktober 2014) dan kebijakan direncanakan untuk periode 2014 sampai dengan 2050 (Pasal 4).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini (Pasal 31). Ini berfungsi sebagai mekanisme transisi administratif sehingga aturan pelaksana lama tetap mengikat sampai disesuaikan atau dicabut jika bertentangan.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 dicabut saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku (Pasal 32). Dengan demikian, substansi kebijakan yang baru menggantikan kerangka kebijakan yang lama, namun peraturan pelaksana tertentu dapat terus digunakan jika tidak bertentangan.
Batas waktu penyesuaian – Peraturan ini tidak menyebutkan batas waktu penyesuaian administratif spesifik untuk semua entitas. Namun terdapat tenggat dan target sektoral yang bersifat kebijakan (mis. target rasio elektrifikasi 2015/2020, sasaran 2025/2050 pada Pasal 8–9) yang secara implisit menjadi titik waktu pemantauan dan penyesuaian kebijakan.
Grandfathering clauses – Tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang menyatakan pengecualian hukum jangka panjang untuk hak atau izin yang sudah ada; tetapi Pasal 31 memungkinkan peraturan pelaksana lama tetap berlaku selama tidak bertentangan, yang berfungsi sebagai mekanisme transisi praktis bagi entitas yang telah beroperasi berdasarkan peraturan pelaksanaan Perpres 5/2006.
Kebutuhan aturan pelaksana – Peraturan ini menunjuk perlunya peraturan pelaksana tambahan (mis. pengaturan mengenai Cadangan Strategis diatur dengan Peraturan Presiden, Pasal 14; dan ketentuan lebih lanjut tentang cadangan operasional oleh Pemerintah, Pasal 16). Oleh karena itu sebagian implementasi menunggu peraturan teknis lebih lanjut.
Tidak mengatur sanksi