Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 40/2025 · PP No. 40 Tahun 2025 · PP Nomor 40 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2025Tanggal Penetapan:15 September 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKebijakan Energi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2025
Tanggal Penetapan15 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional ditetapkan sebagai pedoman arah pengelolaan energi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, serta memenuhi komitmen dekarbonisasi sektor energi guna mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060. Kebijakan ini mengubah paradigma pengelolaan energi dari komoditas ekspor menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan sasaran pemanfaatan energi final dan penyediaan energi primer yang terukur hingga tahun 2060, dengan fokus pada transisi energi melalui pengembangan energi baru dan terbarukan secara bertahap. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola cadangan energi (strategis, penyangga, dan operasional) serta menetapkan arah kebijakan utama yang meliputi ketersediaan energi, pemanfaatan sumber daya energi, prioritas pengembangan energi, dan cadangan energi nasional.

Subjek hukum, termasuk penyedia energi dan pengguna energi, diwajibkan menerapkan prinsip konservasi energi dan manajemen energi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban industri energi untuk memenuhi standar portofolio energi baru dan terbarukan, serta mendorong penggunaan teknologi rendah karbon. Selain itu, diatur pula mengenai dukungan pemerintah berupa insentif fiskal dan non-fiskal, pendanaan untuk dekarbonisasi, serta penguatan kelembagaan melalui Dewan Energi Nasional untuk memastikan koordinasi lintas sektoral dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban manajemen energi, standar kinerja energi minimum, serta ketentuan konservasi energi dapat dikenai disinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.