Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.42/MEN/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Perikanan (STP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. STP adalah perguruan tinggi kedinasan yang bertanggung jawab kepada menteri melalui kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menangani riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh menteri yang menangani urusan kelautan dan perikanan. STP dipimpin oleh seorang Ketua.

(-)

(-)