Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.42/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.42/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.42/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.42/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2011Tanggal Penetapan:30 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 September 2011
Tanggal Penetapan30 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang kedudukan, tanggung jawab, dan pembinaan Sekolah Tinggi Perikanan (STP). STP adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pembinaan STP secara teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. STP dipimpin oleh seorang Ketua.

(-)

(-)