Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Tentang Pemeliharaan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1996 · Keppres No. 50 Tahun 1996 · Keppres Nomor 50 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 1996Tanggal Penetapan:24 Juni 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Tentang Pemeliharaan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 1996
Tanggal Penetapan24 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan, yang ditandatangani di Jakarta pada 18 Desember 1995. Persetujuan ini bertujuan memperkuat hubungan persahabatan dan memastikan perdamaian serta stabilitas di kawasan. Para pihak sepakat untuk melakukan konsultasi berkala pada tingkat Menteri mengenai isu-isu yang mempengaruhi keamanan bersama dan mengembangkan kerjasama yang menguntungkan keamanan masing-masing dan kawasan. Persetujuan ini juga menegaskan penghormatan terhadap kedaulatan dan kebebasan politik serta komitmen untuk menyelesaikan perselisihan internasional secara damai.

(-)

(-)