Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 128 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Tentang Pemeliharaan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 128/1999 · Keppres No. 128 Tahun 1999 · Keppres Nomor 128 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999Tanggal Penetapan:13 Oktober 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Tentang Pemeliharaan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 yang mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena tindakan dan sikap Australia terkait masalah Timor Timur yang dianggap tidak mendukung hubungan bilateral yang saling menghormati kedaulatan nasional dan integritas wilayah. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan persetujuan tersebut setelah meninjau kembali hubungan bilateral dengan Australia. Sebagai tindak lanjut, Menteri Luar Negeri diminta untuk menyampaikan notifikasi tertulis kepada Pemerintah Australia mengenai pembatalan persetujuan tersebut.

(-)

(-)