Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Perubahan ini melibatkan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan pembagian tugas di dalam BNPP. Pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga, berdasarkan rencana induk dan rencana aksi yang ditetapkan oleh Presiden dan Kepala BNPP. Susunan keanggotaan BNPP diperluas untuk mencakup berbagai menteri dan kepala lembaga terkait. Selain itu, peraturan ini menambahkan beberapa pasal baru yang mengatur tugas dan fungsi Deputi di BNPP, termasuk pengelolaan batas wilayah negara, potensi kawasan perbatasan, dan infrastruktur kawasan perbatasan. Pendanaan untuk kegiatan ini dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga terkait dan anggaran daerah.