Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 44 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2017 · PERPRES No. 44 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2017Tanggal Penetapan:11 April 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2017
Tanggal Penetapan11 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Perubahan ini melibatkan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan pembagian tugas di dalam BNPP. Pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga, berdasarkan rencana induk dan rencana aksi yang ditetapkan oleh Presiden dan Kepala BNPP. Susunan keanggotaan BNPP diperluas untuk mencakup berbagai menteri dan kepala lembaga terkait. Selain itu, peraturan ini menambahkan beberapa pasal baru yang mengatur tugas dan fungsi Deputi di BNPP, termasuk pengelolaan batas wilayah negara, potensi kawasan perbatasan, dan infrastruktur kawasan perbatasan. Pendanaan untuk kegiatan ini dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga terkait dan anggaran daerah.

(-)

(-)