Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2010 · PERPRES No. 12 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2010Tanggal Penetapan:28 Januari 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Nasional Pengelola Perbatasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2010
Tanggal Penetapan28 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 ini dibentuk untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. Tugas utama BNPP adalah menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. BNPP juga berfungsi dalam penyusunan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian kebijakan, pengelolaan dan fasilitasi penegasan batas wilayah, serta inventarisasi potensi sumber daya di kawasan perbatasan. Pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah sesuai dengan rencana yang ditetapkan BNPP.

(-)

(-)