Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2020 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2020Tanggal Penetapan:25 Februari 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku27 Februari 2020
Tanggal Penetapan25 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 661).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaringan calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan (APK). Latar belakangnya adalah untuk penguatan fungsi organisasi DEN, penyesuaian dengan perkembangan, dan pemenuhan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Penyaringan yang bertugas melakukan penyaringan calon APK. Panitia ini dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan memiliki susunan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Tugas Panitia Penyaringan meliputi persiapan penyaringan, penyusunan rencana kerja, pengumuman pendaftaran, seleksi administratif, penyaringan calon, dan penyampaian laporan kepada Menteri.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon APK, antara lain Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas dan dedikasi tinggi, berpendidikan minimal Sarjana Strata Satu atau berpengalaman di bidang energi, tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani, serta diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi. Selain itu, calon APK diutamakan berpengalaman minimal 10 tahun di bidang energi, berusia minimal 45 tahun, bersedia berdomisili di tempat kedudukan DEN, dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan tempat bekerja (bagi yang bukan PNS).

Proses penyaringan calon APK dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu seleksi administratif dan assessment serta wawancara. Calon yang lulus penyaringan adalah yang memiliki nilai tertinggi dan akan diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk selanjutnya diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

(-)

(-)