Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Panitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 29/2018 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2018Tanggal Penetapan:15 Mei 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Panitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 Mei 2018
Tanggal Penetapan15 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan. Tujuannya adalah untuk memperbarui ketentuan mengenai panitia dan tata cara penyaringan agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Penyaringan oleh Menteri selaku Ketua Harian DEN, dengan usulan dari Sekretaris Jenderal DEN. Panitia ini terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kalangan seperti pemerintah, akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen. Calon anggota DEN harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia, integritas, pendidikan minimal S-1, dan pengalaman di bidang energi. Masa jabatan anggota adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

(-)

(-)