di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Juga dikenal sebagai: PP 37/2019 · PP No. 37 Tahun 2019 · PP Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural (LNS) dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan nasional. THR diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan disesuaikan dengan kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja. Penerima THR adalah pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil yang memenuhi syarat, termasuk warga negara Indonesia yang telah bekerja minimal satu tahun. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan dan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika terdapat lebih dari satu penghasilan atau THR, maka kelebihan pembayaran harus dikembalikan kepada negara.