Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Juga dikenal sebagai: PP 37/2019 · PP No. 37 Tahun 2019 · PP Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2019Tanggal Penetapan:6 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2019
Tanggal Penetapan06 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural (LNS) dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan nasional. THR diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan disesuaikan dengan kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja. Penerima THR adalah pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil yang memenuhi syarat, termasuk warga negara Indonesia yang telah bekerja minimal satu tahun. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan dan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika terdapat lebih dari satu penghasilan atau THR, maka kelebihan pembayaran harus dikembalikan kepada negara.

(-)

(-)