Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 24/2020 · PP No. 24 Tahun 2020 · PP Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2020Tanggal Penetapan:9 Mei 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2020
Tanggal Penetapan09 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi ekonomi dan sosial Indonesia, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai stimulus ekonomi. THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan memberikan apresiasi atas kontribusi mereka. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU juga menerima THR, dengan besaran yang disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)