di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Juga dikenal sebagai: PP 24/2020 · PP No. 24 Tahun 2020 · PP Nomor 24 Tahun 2020
Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi ekonomi dan sosial Indonesia, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai stimulus ekonomi. THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan memberikan apresiasi atas kontribusi mereka. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU juga menerima THR, dengan besaran yang disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja.