Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1965 tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Urusan Research Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1965 · Keppres No. 92 Tahun 1965 · Keppres Nomor 92 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1965Tanggal Penetapan:28 April 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Urusan Research Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1965
Tanggal Penetapan28 April 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1957 tentang Peraturan mengenai penyerahan urusan statistik dari Menteri Perdagangan kepada Perdana Menteri

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa dalam konteks revolusi dan pembangunan Indonesia saat ini, perlu untuk meninjau kembali kedudukan Biro Pusat Statistik yang sebelumnya berada di bawah pimpinan Perdana Menteri. Tujuannya adalah untuk menempatkan Biro Pusat Statistik di bawah pimpinan Menteri Urusan Research Nasional.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur penyerahan Biro Pusat Statistik secara administratif, organisasional, dan operasional dari Perdana Menteri kepada Menteri Urusan Research Nasional. Semua pegawai, pekerja, kendaraan, dan inventaris Biro Pusat Statistik dipindahkan ke Departemen Urusan Research Nasional. Anggaran Biro Pusat Statistik juga dimasukkan ke dalam Anggaran Departemen Urusan Research Nasional. Organisasi, personalia, dan tata kerja Biro Pusat Statistik, serta hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur oleh Menteri Urusan Research Nasional.

(-)

(-)