Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 340 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 340 Tahun 1965 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1965 Tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Research Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 340/1965 · Keppres No. 340 Tahun 1965 · Keppres Nomor 340 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1965Tanggal Penetapan:10 November 1965
Pelimpahan Wewenang & PenugasanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1965 Tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Research Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1965
Tanggal Penetapan10 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 92 tahun 1965 tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik kepada Menteri Research Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 340 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa kedudukan Biro Pusat Statistik, berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1960, berada di bawah pimpinan Presidium dalam susunan Kabinet Dwikora. Hal ini sejalan dengan Keterangan Pemerintah dalam Rapat Pleno Terbuka D.P.R.-G.R. pada 11 Desember 1963 yang menyatakan penggantian Institut Menteri Pertama dengan Presidium. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden No. 92 tahun 1965 yang sebelumnya menyerahkan Biro Pusat Statistik kepada Menteri Research Nasional, karena dianggap tidak selaras dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1960 tentang Statistik. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 November 1965.

(-)

(-)