di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1961 tentang Organisasi Penyelenggaraan Landreform
Juga dikenal sebagai: Keppres 131/1961 · Keppres No. 131 Tahun 1961 · Keppres Nomor 131 Tahun 1961
Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961 tentang Organisasi Penyelenggaraan Landreform bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Landreform sebagai bagian dari Revolusi dan Pembangunan Semesta. Keputusan ini menekankan pentingnya koordinasi antara instansi pemerintah dan organisasi tani dalam pelaksanaan Landreform. Untuk itu, dibentuklah Panitia-Panitia Landreform di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga desa, yang bertugas menyelenggarakan pimpinan, pelaksanaan, pengawasan, bimbingan, serta koordinasi. Panitia Landreform Pusat dipimpin oleh Presiden dan terdiri dari berbagai menteri terkait, sementara panitia di tingkat daerah dipimpin oleh kepala daerah masing-masing. Setiap panitia memiliki tugas spesifik, termasuk menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaan, dan menyelesaikan sengketa terkait Landreform. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Agraria.