Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 8/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2006Tanggal Penetapan:6 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku06 Juni 2006
Tanggal Penetapan06 Juni 2006
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan, meningkatkan mutu pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat tani, serta tata niaga hasil perkebunan dengan melengkapi sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Tujuannya adalah untuk memperoleh data produksi yang akurat guna perencanaan pembangunan daerah dan pengamanan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap hasil bumi subsektor perkebunan yang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan di tempat/lokasi pangkalan hasil perkebunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pada setiap pangkalan hasil perkebunan ditunjuk Petugas PMHP untuk memeriksa standar mutu hasil perkebunan dan petugas juru pungut yang wajib memungut retribusi atas semua transaksi jual beli hasil perkebunan.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum baik sebagai pembeli pengumpul di desa, kecamatan maupun kabupaten, kecuali petani produsen yang tidak diwajibkan izin khusus dari Pemerintah Daerah. Besarnya retribusi ditetapkan sesuai dengan jenis/macam komoditas hasil perkebunan, seperti kelapa sawit (TBS), karet, kelapa, dan lain-lain, dengan tarif yang berbeda untuk setiap komoditas.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.