Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 8/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2017Tanggal Penetapan:7 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku07 September 2017
Tanggal Penetapan07 September 2017
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Seri C Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dibatalkan oleh Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 506/KPTS/III/2016, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, maka retribusi pangkalan hasil perkebunan tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Musi Rawas.

(-)

(-)