di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 8/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dibatalkan oleh Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 506/KPTS/III/2016, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, maka retribusi pangkalan hasil perkebunan tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Musi Rawas.