di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 6/2016 · Perka Batan No. 6 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Pedoman ini mencakup berbagai aspek penilaian, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik Pranata Nuklir dan sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran kode etik atau kesalahan administratif dalam pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Tugas pokok Pejabat Fungsional Pranata Nuklir adalah melaksanakan subbutir kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok jenjang jabatannya, dengan unsur kegiatan Pemanfaatan Iptek Nuklir dan/atau Pengelolaan Perangkat Nuklir harus selalu ada dalam DUPAK dan mendapat nilai lebih besar dari nol.