Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan pedoman penilaian jabatan fungsional pranata nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan penilaian jabatan fungsional pranata nuklir. Pedoman ini mencakup latar belakang, tujuan, dan tugas pokok pejabat fungsional pranata nuklir, serta kode etik dan sanksi. Pedoman penilaian ini juga mengatur tentang pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan IPTEK nuklir, pengelolaan perangkat nuklir, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang. Pedoman ini juga menjelaskan satuan hasil, formulir DUPAK, lampiran DUPAK, penggunaan bilangan tiga digit, pengusulan pengangkatan dalam jabatan pranata nuklir pertama kali, pengusulan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional pranata nuklir, peralihan jabatan fungsional pranata nuklir keterampilan ke jabatan fungsional pranata nuklir keahlian, hasil penilaian, komunikasi terkait DUPAK, penilaian terhadap kegiatan bersifat carry over, strukturisasi pekerjaan dan pembinaan, maintenance jabatan, dan angka kredit dari unsur kegiatan kepranatanukliran.