di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.04/2012 · PMK No. 140/PMK.04/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. Dokumen Cukai dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik, dan harus memenuhi persyaratan tertentu agar dianggap sah. Dokumen Pelengkap Cukai melengkapi Dokumen Cukai dan harus dikeluarkan serta disahkan oleh instansi yang berwenang. Dokumen internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai harus menggunakan bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.