Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum terkait dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyelaraskan ketentuan dengan perkembangan terkini. Dokumen cukai dan pelengkapnya digunakan sebagai alat bukti sah dalam pelaksanaan Undang-Undang Cukai. Dokumen ini diselenggarakan oleh berbagai pihak termasuk Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik, dan Importir, baik dalam bentuk elektronik maupun tulisan. Dokumen pelengkap cukai harus dikeluarkan oleh instansi berwenang dan dapat disampaikan dalam bentuk asli atau salinan yang dilegalisir. Dokumen cukai dikategorikan dalam klaster berdasarkan proses bisnis cukai, seperti perizinan, produksi, penyelesaian, dan perdagangan barang kena cukai.