Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.04/2022 · PMK No. 156/PMK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2022Tanggal Penetapan:2 November 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 November 2022
Tanggal Penetapan02 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum terkait dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyelaraskan ketentuan dengan perkembangan terkini. Dokumen cukai dan pelengkapnya digunakan sebagai alat bukti sah dalam pelaksanaan Undang-Undang Cukai. Dokumen ini diselenggarakan oleh berbagai pihak termasuk Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik, dan Importir, baik dalam bentuk elektronik maupun tulisan. Dokumen pelengkap cukai harus dikeluarkan oleh instansi berwenang dan dapat disampaikan dalam bentuk asli atau salinan yang dilegalisir. Dokumen cukai dikategorikan dalam klaster berdasarkan proses bisnis cukai, seperti perizinan, produksi, penyelesaian, dan perdagangan barang kena cukai.

(-)

(-)