di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 6/2016 · Permensos No. 6 Tahun 2016 · Permensos Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha (TJSL-BU) dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang dimaksudkan sebagai upaya investasi sosial jangka panjang oleh badan usaha. Tujuan dari TJSL-BU adalah untuk menangani permasalahan sosial, mengentaskan penyandang masalah kesejahteraan sosial, mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, dan memelihara kelangsungan hidup badan usaha. Pelaksanaan TJSL-BU didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, etika bisnis, saling menguntungkan, keberlanjutan, pemenuhan hak dasar, dan asas manfaat. Sasaran TJSL-BU diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dengan kriteria masalah seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan.
Ruang lingkup TJSL-BU meliputi tanggung jawab sosial di dalam dan di luar lingkungan badan usaha. Tanggung jawab sosial di dalam lingkungan badan usaha berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan sosial di dalam perusahaan, termasuk memberikan kesempatan kerja kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, memperlakukan karyawan secara setara, melaksanakan sistem perlindungan dan jaminan sosial, serta menyediakan pelayanan sosial dasar. Tanggung jawab sosial di luar lingkungan badan usaha meliputi pemberian prioritas kesempatan kerja kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial di sekitar perusahaan, dukungan dalam penyediaan fasilitas sosial, dukungan pembangunan sosial berkelanjutan berwawasan lingkungan, mengutamakan sumber daya lokal, dan melaksanakan pemberdayaan sosial terhadap lingkungan sekitar perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan pelaksanaan TJSL-BU. Forum ini bertugas membantu Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSL-BU, memfasilitasi pelaku usaha, serta mengoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan TJSL-BU. Forum memiliki fungsi menyelenggarakan koordinasi, sosialisasi, memperkuat jaringan komunikasi, menyediakan sistem informasi, dan menyelenggarakan pendidikan masyarakat tentang TJSL-BU. Organisasi Forum terdiri atas Forum tingkat nasional dan provinsi, serta dapat dibentuk Forum tingkat kabupaten/kota. Sumber pendanaan Forum dapat berasal dari APBN, APBD, swadaya anggota, hasil usaha pengurus, dan sumber pendanaan lain yang sah.