Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 13/2012 · Permensos No. 13 Tahun 2012 · Permensos Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2012Tanggal Penetapan:12 Juli 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaForum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku17 Juli 2012
Tanggal Penetapan12 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 ini bertujuan untuk membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Forum ini diinisiasi oleh masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi, serta difasilitasi oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan peran dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan. Forum ini berfungsi untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan potensi pelaku dunia usaha, organisasi sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat. Forum ini juga bertugas membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat, memprioritaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan, dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, dan lain-lain. Forum ini memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengawas, dan Pelaksana, dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

(-)

(-)