Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 ini bertujuan untuk membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Forum ini diinisiasi oleh masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi, serta difasilitasi oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan peran dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan. Forum ini berfungsi untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan potensi pelaku dunia usaha, organisasi sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat. Forum ini juga bertugas membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat, memprioritaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan, dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, dan lain-lain. Forum ini memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengawas, dan Pelaksana, dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.