Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/10/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/10/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/10/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/10/PBI/2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2000Tanggal Penetapan:29 Maret 2000
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Maret 2000
Tanggal Penetapan29 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3917)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai perdagangan obligasi oleh bank peserta program rekapitalisasi. Bank dapat memperdagangkan obligasi sejak 1 Februari 2000, setinggi-tingginya 10% dari nilai keseluruhan obligasi yang dibeli pada saat menerima penyertaan tunai dari pemerintah. Bank Indonesia menetapkan jenis dan seri obligasi yang dapat diperdagangkan melalui Surat Edaran Bank Indonesia. Bank wajib melaporkan jumlah, jenis, dan seri obligasi yang akan diperdagangkan kepada Bank Indonesia. Obligasi yang diterbitkan setelah 31 Januari 2000 juga dapat diperdagangkan dengan prosentase yang berlaku. Bank wajib memindahbukukan obligasi yang dapat diperdagangkan dari Portofolio Investasi ke Portofolio Perdagangan.

(-)

1. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.