Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/10/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/10/PBI/1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1999Tanggal Penetapan:3 Desember 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPortofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Desember 1999
Tanggal Penetapan03 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/10/PBI/2000 tanggal 29 Maret 2000

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung Program Rekapitalisasi Bank Umum dengan mengatur portofolio dan pencatatan Obligasi Pemerintah yang dimiliki oleh bank umum peserta program tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, membantu likuiditas perbankan, dan mendorong pengembangan aktivitas perdagangan surat berharga di pasar sekunder.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa bank umum peserta program rekapitalisasi harus membukukan Obligasi Pemerintah dalam dua jenis portofolio: Portofolio Investasi dan Portofolio Perdagangan. Bank dilarang memperdagangkan obligasi hingga 31 Januari 2000, dan setelahnya dapat memperdagangkan hingga 10% dari nilai keseluruhan obligasi. Bank wajib melaporkan jumlah obligasi yang akan diperdagangkan kepada Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pembukuan obligasi berdasarkan nilai nominal atau nilai wajar, serta ketentuan mengenai pengagunan obligasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3 ayat (2), 5 ayat (2), 6, 7, 8 ayat (2), 9 ayat (1), (4), (5), dan (6) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan perdagangan obligasi, atau pencantuman dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.