di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1988 · Keppres No. 29 Tahun 1988 · Keppres Nomor 29 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk menjamin terpeliharanya stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, yang dianggap penting untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini didasarkan pada pengalaman bahwa stabilitas nasional erat kaitannya dengan keberhasilan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas) dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural di bawah Presiden. Bakorstanas bertugas mengkoordinasikan upaya pemulihan, pemeliharaan, dan pemantapan stabilitas nasional. Bakorstanas juga memberikan usulan kebijakan dan saran tindak kepada Presiden serta petunjuk pelaksanaan teknis. Dalam situasi ancaman fisik yang membahayakan, Presiden dapat memerintahkan Panglima ABRI untuk menggunakan kekuatan angkatan bersenjata. Bakorstanas juga berfungsi mengumpulkan data, memantau pelaksanaan upaya, dan memberikan pengarahan dalam penanganan masalah stabilitas nasional.