Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1988 · Keppres No. 29 Tahun 1988 · Keppres Nomor 29 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 1988Tanggal Penetapan:5 September 1988
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1978.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk menjamin terpeliharanya stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, yang dianggap penting untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini didasarkan pada pengalaman bahwa stabilitas nasional erat kaitannya dengan keberhasilan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas) dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural di bawah Presiden. Bakorstanas bertugas mengkoordinasikan upaya pemulihan, pemeliharaan, dan pemantapan stabilitas nasional. Bakorstanas juga memberikan usulan kebijakan dan saran tindak kepada Presiden serta petunjuk pelaksanaan teknis. Dalam situasi ancaman fisik yang membahayakan, Presiden dapat memerintahkan Panglima ABRI untuk menggunakan kekuatan angkatan bersenjata. Bakorstanas juga berfungsi mengumpulkan data, memantau pelaksanaan upaya, dan memberikan pengarahan dalam penanganan masalah stabilitas nasional.

1. Semua peraturan yang telah dikeluarkan sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1974 tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Segala badan dan kelembagaan yang dibentuk baik di Pusat maupun di Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukan penyelesaian berdasarkan ketentuan Pasal 12. 3. Ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak mulai berlakunya Keputusan Presiden ini.

(-)