Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembubaran Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/2000 · Keppres No. 38 Tahun 2000 · Keppres Nomor 38 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2000Tanggal Penetapan:10 Maret 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2000
Tanggal Penetapan10 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional. Latar belakang pembubaran ini adalah untuk memberikan kemandirian dan tanggung jawab yang lebih luas kepada Departemen/Instansi pemerintah dalam pemeliharaan stabilitas nasional. Pembubaran ini dilakukan dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988. Setelah pembubaran, Panglima TNI bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, serta dokumentasi dengan instansi terkait. Penyelesaian ini harus dilakukan dalam waktu satu bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panglima TNI juga harus melaporkan hasil penyelesaian tersebut kepada Presiden.

1. Sebagai tindak lanjut dibubarkannya Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, Panglima TNI mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi dengan pimpinan Departemen/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing. 2. Penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)