Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 2/2022 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 184, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 163).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 ayat (2) yang diubah dan ditambahkan angka pada huruf e, penghapusan Pasal 13 dan Pasal 15, serta perubahan Pasal 20 mengenai peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lama 3 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Dengan perubahan ini, susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato mengalami penyesuaian, termasuk perubahan tipe beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pohuwato.

Pasal 20 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)