di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 8/2016 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan menyesuaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pohuwato berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, komunikasi dan informatika, pemuda dan olahraga, pangan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil, tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, pertanian, perpustakaan dan kearsipan, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal, perikanan, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe C). Badan Daerah terdiri dari Badan Keuangan Daerah (Tipe A), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe B).
Selain perangkat daerah tersebut, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dapat dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.
Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon IIa, sedangkan Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Staf Ahli Bupati merupakan jabatan eselon IIb. Jabatan lainnya seperti Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian, serta Camat merupakan jabatan eselon IIIa.