Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 8/2016 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organısası Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organısası Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organısası dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organısası dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sıpıl Kabupaten Pohuwato. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisası Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organısası dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pohuwato. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organısası dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organısası Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan menyesuaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pohuwato berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, komunikasi dan informatika, pemuda dan olahraga, pangan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil, tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, pertanian, perpustakaan dan kearsipan, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal, perikanan, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe C). Badan Daerah terdiri dari Badan Keuangan Daerah (Tipe A), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe B).

Selain perangkat daerah tersebut, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dapat dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.

Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon IIa, sedangkan Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Staf Ahli Bupati merupakan jabatan eselon IIb. Jabatan lainnya seperti Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian, serta Camat merupakan jabatan eselon IIIa.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Sekretariat KORPRI tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya ketentuan peraturan perundang-undangan tentang organısası organisası dan tata hubungan kerja. 5. Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah yang ada tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya/dıkukuhkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ını. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagaimana dıatur dalam peraturan daerah ını dılaksanakan mulaı tahun 2017.

(-)