Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 247) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan atas Peraturan Daerah yang baik dan mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses pembentukan Peraturan Daerah yang pasti, baku, dan standar. Ketentuan substansial mencakup tahapan pembentukan Perda mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan, teknik penyusunan, perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda), penyusunan rancangan Perda oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi, pembahasan, penyelarasan, penetapan, pengundangan, evaluasi, klarifikasi, konsultasi, pengkajian, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan. Perda ini juga mengatur kewenangan pembentukan Perda berdasarkan kewenangan daerah, dengan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, menampung kondisi khusus daerah, penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan daerah. Perda dapat memuat sanksi pidana dan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)