Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 7/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2022Tanggal Penetapan:6 Oktober 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2022
Tanggal Penetapan06 Oktober 2022
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan Produk Hukum Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas, menjamin kepastian hukum, dan menertibkan administrasi pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan asas pembentukan dan asas materi muatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Produk Hukum Daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Peraturan Gubernur, Peraturan DPRD) dan keputusan (Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  2. Perencanaan Produk Hukum Daerah, termasuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  3. Prosedur penyusunan Produk Hukum Daerah, baik berbentuk peraturan maupun keputusan, yang mencakup tahapan persiapan, harmonisasi, dan pembahasan.
  4. Pembahasan Produk Hukum Daerah, yang melibatkan DPRD dan Gubernur, serta proses fasilitasi dengan pemerintah pusat.
  5. Penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi Produk Hukum Daerah.
  6. Penyebarluasan Produk Hukum Daerah kepada masyarakat.
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan Produk Hukum Daerah oleh DPRD.
  8. Peran serta masyarakat dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Provinsi, kewenangan lintas daerah kabupaten/kota, dan penggunaan sumber daya yang efisien oleh Daerah Provinsi.

(-)

(-)