Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: UU 38/2024 · UU No. 38 Tahun 2024 · UU Nomor 38 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah".

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Kabupaten Kerinci sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kabupaten Kerinci. Kabupaten ini terdiri dari 18 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Siulak. Karakteristik wilayahnya meliputi kawasan dataran tinggi, taman nasional, dan potensi sumber daya alam seperti perikanan, pertanian, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga menegaskan keragaman suku dan budaya yang ada di Kabupaten Kerinci.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)