Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Kabupaten Kerinci sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kabupaten Kerinci. Kabupaten ini terdiri dari 18 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Siulak. Karakteristik wilayahnya meliputi kawasan dataran tinggi, taman nasional, dan potensi sumber daya alam seperti perikanan, pertanian, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga menegaskan keragaman suku dan budaya yang ada di Kabupaten Kerinci.