Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 58 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 58/1958 · UU No. 58 Tahun 1958 · UU Nomor 58 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 1958Tanggal Penetapan:17 Juli 1958
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 1958
Tanggal Penetapan17 Juli 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 sebagai undang-undang, yang mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah. Perubahan ini dilakukan sebagai akibat pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Undang-undang ini menegaskan pembagian wilayah administratif dengan memasukkan daerah-daerah Tingkat II ke dalam wilayah Daerah Tingkat I yang baru dibentuk. Secara khusus, wilayah Kerinci dimasukkan ke dalam Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, dengan membagi wilayah Pesisir Selatan/Kerinci menjadi Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci dan Pesisir Selatan. Menteri Dalam Negeri bersama Dewan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I yang bersangkutan bertugas menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan perubahan ini.

(-)

(-)