Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 1/2025 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2025Tanggal Penetapan:9 Januari 2025
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaTata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku15 Januari 2025
Tanggal Penetapan09 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.

Ketentuan substansial meliputi persyaratan dan tahapan penerbitan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), yang diberikan melalui Online Single Submission (OSS). Persyaratan meliputi badan hukum perseroan terbatas, Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan komitmen izin P3MI, dan standar kegiatan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Tahapan penerbitan SIP3MI meliputi penyampaian permohonan, pemenuhan komitmen izin P3MI (modal disetor minimal Rp5.000.000.000,00, bilyet deposito Rp1.500.000.000,00, bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor), verifikasi oleh Direktur Jenderal Penempatan, penyerahan bilyet deposito, dan penerbitan SIP3MI oleh Menteri/Kepala.

P3MI memiliki kewajiban seperti melakukan proses penempatan sesuai standar, memiliki manajemen mutu ISO 9001, melaporkan kegiatan usaha, memiliki surat izin perekrutan, melakukan seleksi di Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia, melaporkan hasil seleksi, mendaftarkan dalam orientasi pra pemberangkatan, melaporkan data keberangkatan dan kepulangan, serta memberikan pelindungan dan menyelesaikan masalah Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur perubahan SIP3MI (perubahan Penanggung Jawab atau alamat), pengakhiran SIP3MI, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito uang jaminan, serta tata cara permohonan izin kantor cabang P3MI.

1. SIP3MI dan izin Kantor Cabang P3MI yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dinyatakan berlaku. 2. Permohonan pengajuan izin P3MI dan izin Kantor Cabang P3MI yang sudah berproses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diproses melalui OSS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. P3MI wajib mengubah nama bilyet deposito atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Dalam hal hasil pengawasan tidak dipenuhi, P3MI atau Kantor Cabang P3MI dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI atau izin Kantor Cabang P3MI.