Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen P2MI 31/2025 · Permen P2MI No. 31 Tahun 2025 · Permen P2MI Nomor 31 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2025Tanggal Penetapan:25 November 2025
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaStandar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku27 November 2025
Tanggal Penetapan25 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25).

Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa untuk perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor ketenagakerjaan, khususnya untuk penyeleksian dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dan pelindungan yang optimal bagi PMI. Diatur mengenai penerbitan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan izin kantor cabang P3MI. Perusahaan yang ingin mendapatkan SIP3MI harus berbadan hukum perseroan terbatas, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persyaratan izin P3MI, termasuk modal disetor minimal Rp5 miliar, bilyet deposito senilai Rp1,5 miliar, serta memiliki sarana dan prasarana kantor yang memadai. Proses penerbitan SIP3MI melibatkan verifikasi dokumen dan lapangan. P3MI memiliki berbagai kewajiban, termasuk melakukan proses penempatan sesuai standar, memiliki manajemen mutu, melaporkan kegiatan usaha, serta memberikan pelindungan dan menyelesaikan permasalahan PMI. Pembentukan kantor cabang P3MI juga diatur dengan persyaratan dan kewajiban tersendiri. Pengawasan terhadap P3MI dilakukan oleh Menteri/Kepala dan Gubernur, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.

1. SIP3MI dan Izin kantor cabang P3MI yang terbit sebelum Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan, tetap dinyatakan berlaku. 2. Permohonan pengajuan Izin P3MI dan Izin Kantor Cabang P3MI yang sudah berproses sebelum Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan, tetap diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.

1. P3MI yang melanggar ketentuan perizinan berusaha berdasarkan hasil pengawasan, dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh atau sebagian kegiatan usaha, pencabutan Izin P3MI atau kantor cabang P3MI, dan/atau denda keterlambatan.