Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di perguruan tinggi. Standar ini mencakup berbagai aspek, termasuk standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya komponen pendukung seperti inovasi dan kreativitas perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat. Standar yang ditetapkan berbeda untuk Universitas, Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik, serta Akademi/Akademi Komunitas, yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tujuan dari standar ini adalah untuk menjamin pelaksanaan dan peningkatan kinerja perpustakaan dalam mendukung kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.