di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 33/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, efektif, efisien, selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran retribusi, pengajuan keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.