Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2016Tanggal Penetapan:22 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku22 Februari 2016
Tanggal Penetapan22 Februari 2016
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi, penghapusan ayat pada pasal yang mengatur besaran retribusi, perubahan pada pasal yang mengatur struktur tarif retribusi berdasarkan klasifikasi zona, dan perubahan pada pasal yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan biaya jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Struktur tarif didasarkan pada komponen biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang didasarkan pada klasifikasi zona yang terbagi atas empat zona.

(-)

(-)